TNO, BELOPA LUWU – Berbagai elemen masyarakat menyoroti adanya sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu yang bermain proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Salah satunya yang berhasil dihimpun media ini, adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial “R” dari Partai Berlambang Kepala Garuda ini diduga telah bermain Proyek Pengadaan Kapal Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu T.A 2023 lalu. Selain itu, proyek yang dikerjakannya terlambat sehingga proyek tersebut menyebrang di tahun 2024.
Diketahui bahwa Proyek pembuatan/pengadaan Kapal – 5GT, berjumlah 5 Unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2023 yang menelan anggaran sebesar Rp.545.059.000,- (Lima Ratus empat puluh lima juta lima puluh Sembilan ribu rupiah) dengan Nomor 523.02.3/11/DP-KONT/VII/2023 Tanggal 18 Juli 2023 yang dimenangkan/dikerjakan CV. Karanjeng Konstruksi pada Dinas Perikanan Kabupaten Luwu melalui Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap.
Oknum anggota dewan berinisial “R” tersebut diduga mengelola proyek fisik dengan nilai kegiatan setengah miliar rupiah. Selain mengelola proyek tersebut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, R turun tangan langsung mengerjakan proyek tersebut.
Menelisik lebih jauh terkait informasi tersebut, pada Kamis, 18 Juli 2024 awak media ini menemui Iming Cidda, S.AN, selaku Kepala Seksi Pengelolaan TPI, Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan kab Luwu yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut, bahwa informasi yang beredar terkait keterlibatan oknum anggota DPRD itu yang mengerjakan proyek tersebut.
“Ia memang, pak ‘R’ (oknum DPRD) yang kerja proyek itu pak,” Terang Iming, “Dari awal pak R yang sering kesini mengurus dan komunikasi, kalau direktur perusahaan paling datang tanda tangan saja” Tambah Iming.
Saat ditanya? terkait keterlambatan penyelesaian proyek itu, Iming langsung membenarkan, “Benar proyek itu terlambat dan penyerahannya kepada kelompok penerima manfaat itu dilaksanakan di pertengahan Januari tahun ini (2024)” Terang Iming.
Selain itu, ada juga bocoran dugaan persekongkolan antara panitia (Kadis, PPK dan Tim PHO) dengan pihak ke tiga dalam pembuatan dokumen pencarian dana BAP/SPM pada proyek tersebut yang dicairkan sebelum pekerjaan selesai. Tentu hal ini melanggar, namun menurut informasi bahwa hal itu dapat dilakukan karena ada desakan dari oknum kepala dinas Perikanan Kabupaten Luwu yang diduga mengintervensi pencairan dana proyek tersebut walaupun kegiatan belum selesai.
Mengenai hal itu, Iming juga mengakui bahwa pembuatan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disesuaikan dengan jadwalnya. “Memang dibuat dokumen berita acaranya disesuaikan dengan jadwalnya meskipun pekerjaan belum selesai” Beber Kepala Seksi Pengelolaan TPI tersebut.
Tambah Iming, bahwa ada beberapa Item yang belum diadakan dan Belum diselesaikan oleh R dan rekan-rekannya, sehingga proyek ini menyebrang tahun.
Di tempat terpisah, “U” yang mengaku sebagai Direktur CV Karanjeng Konstruksi saat dikonfirmasi awak media ini menyebutkan, kalau perusahaan miliknya hanya dipinjam oleh orang yang tidak diketahui sebelumnya yang mengerjakan proyek fisik tersebut pada Dinas Perikanan Luwu T.A 2023 lalu.
“Perusahaan saya hanya dipinjam, sebelumnya saya tidak tau paketnya siapa? Setelah berjalan baru saya tau bahwa dia (oknum R) yang meminjam perusahaan saya untuk mengerjakan proyek itu” Bebernya.
Menurutnya, perusahaan yang digunakan oknum R untuk mengerjakan pengadaan kapal tangkap, itu miliknya, “Saya direkturnya” Ungkapnya.
Informasi lain yang berhasil dihimpun dari sejumlah tenaga pekerja di lokasi kegiatan menyebutkan, mereka bekerja atas perintah R dan upah atas jasa dan tenaga pekerja langsung oknum R yang memberikan.
“Langsung dia (R) yang membayar uang jasa kepada pemborong pelaksana, termasuk pekerja yang mengangkut material ke lokasi proyek” Ungkap salah seorang pekerja yang diamini pekerja lainnya.
Dari beberapa narasumber yang tidak mau ditulis identitasnya mengatakan bahwa program tersebut diklaim dan digunakan berkampanye oleh timnya R saat caleg lalu.
Terpisah, R pun yang dikonfirmasi media ini melalui chat WhatsApp Jum’at (19/07), mengakui dan mengatakan bahwa terkait proyek pengadaan kapal di Dinas Perikanan tahun 2023 lalu ia ambil alih lantaran tidak ada yang mau kerjakan sementara waktu kontraknya hampir habis.
“Kontraknya sudah mau habis sekitar satu bulan mami na’ habis, makanya saya ajak teman atau tim untuk mengerjakan kegiatan tersebut, kebetulan kalau masalah perahu di Ponrang banyak pengalaman karena memang tempatnya pembuatan perahu” Tulis R.
Sementara, merujuk pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), Pasal 400 Ayat 2 menyebutkan kalau anggota dewan dilarang bermain proyek. Dan juga jika terlibat dalam proyek tentu merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat diancam pidana 20 tahun penjara.
Menurut beberapa sumber bahwa dugaan permainan proyek anggota dewan tersebut akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk diketahui, tempat pembuatan kapal sebanyak 2 unit dikerjakan di Ponrang, Burake dan 3 unit lainnya dikerjakan di Kota Palopo. (Ak)