TNO, BELOPA LUWU – Sekolah dan guru menjadi lembaga penting dalam Kurikulum Merdeka Belajar yang menitikberatkan pada karakter Profil Pelajar Pancasila. Kompetensi guru perlu ditingkatkan untuk mencapai tujuan pembelajaran melalui Sekolah dan Guru Penggerak. Peran guru penggerak adalah meningkatkan kualitas guru dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) terus melakukan upaya penguatan terhadap Program Kurikulum Merdeka Belajar. Salah satunya dilakukan terhadap tenaga pendidik atau guru di Sekolah Dasar (SD) untuk meningkatkan kompetensi mengajar.
“Saat ini Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan program guru penggerak guna memenuhi kebutuhan kompetensi dalam menerapkan kurikulum merdeka. Dan guru penggerak saat ini menjadi syarat bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah.,” Ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi S.STP yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia mengatakan, guru penggerak diharapkan bisa bekerja sebagai pemimpin pembelajaran di tengah terbatasnya sarana sekolah mengingat sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Luwu tidak semuanya ideal.
“Sehingga kompetensi guru penggerak bisa menjadi solusi bagi sekolah yang terbatas sarananya, apalagi tantangan guru kedepan semakin berat seiring dengan perkembangan zaman. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang cukup deras” imbuhnya.
Meskipun guru telah memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) namun yang prioritas adalah guru penggerak. “Perlu diketahui bahwa guru penggerak, ialah guru yang telah mengikuti Diklat selama sembilan (9) bulan, untuk peningkatan kompetensi guru. Khususnya di Luwu, mulai 2024 telah sampai di Angkatan XI. Yang terbagi dari empat (IV) Angkatan, yakni Angkatan V, VII, IX, dan Angkatan X. Angkatan X sementara berjalan hingga saat ini (2024-red)” Ungkap Andi Palanggi.
Tambah Andi Palanggi, untuk Angkatan XI belum berjalan, namun nama para calon peserta sudah ada. Tapi loka karyanya belum berjalan. “Selain itu jabatan Kepala Sekolah ini merupakan beban kerja atau tambahan tugas. Sebagaimana diatur dalam PermendikbudRistek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan” Jelas Andi Palanggi.
Lanjutnya menerangkan bahwa, Angkatan lima (V) sebanyak 24 orang guru, Angkatan tujuh (VII) 21 guru, Angkatan sembilan (IX) 25 guru dan Angkatan sepuluh (X) sebanyak 33 guru.
Untuk diketahui, melalui Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Syarat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni sebagai berikut :
1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5.Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah; (Achmad)