TNO, BELOPA LUWU – Bawaslu Luwu kembali proses dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilihan 2024 di Kabupaten Luwu. Adapun diantaranya yakni, dua (2) oknum Kepala Desa yang telah diduga melanggar netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, serta satu (1) oknum Pegawai ASN lingkup Pemerintah Daerah Luwu yang juga diduga melanggar netralitas sebagai ASN.
Informasi terkiat dugaan pelanggaran tersebut awalnya diinformasikan oleh masyarakat bahwa kedua oknum Kepala Desa tersebut aktif berkampanye dengan memposting di media sosial dan whatsapp pribadinya yang berkaitan dengan salah satu Paslon Bupati Luwu pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan digelar November 2024 mendatang.
Atas dasar informasi awal tersebut, Bawaslu Luwu kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi tambahan.
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, dua oknum Kepala Desa tersebut telah diduga melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2024. Sehingga berdasarkan SE Nomor 92 Tahun 2024 proses penanganan netralitas Kepala Desa diteruskan ke Pj. Bupati Luwu sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian sanksi.
Sementara itu, mengenai satu orang Oknum Pegawai ASN tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu telah diduga melanggar netralitas ASN. Tindak lanjut penanganannya akan dugaan netralitas oknum Pegawai lingkup Pemda Luwu tersebut telah diteruskan ke BKN.
Sampai hari ini (Seni, 16/09) Bawaslu Luwu telah memproses dugaan pelanggaran netraliras sebanyak: 8 ASN, 3 Kepala Desa, 1 Aparat Desa dan 3 orang Honorer berstatus PPNPN.
Irpan, SH.,MH selaku Ketua Bawaslu Luwu berharap ditahapan yang akan berjalan ini yaitu tahapan penetapan Paslon, tahapan Penentuan Nomor Urut dan masa Kampanye, tidak ada lagi kejadian serupa.
“Untuk itu melalui kesempatan ini kami sangat berharap kepada pihak yang tidak diperbolehkan terlibat atau dengan kata lain dilarang agar kiranya dapat menahan diri. Mari kita membersamai untuk menciptakan suasana Pilkada yang sejuk, aman dan damai di kabupaten Luwu yang kita cintai dan kita banggakan bersama” Tutupnya. (*)