TNO, BELOPA LUWU – Memasuki tahapan kampanye, Bawaslu Luwu dengan tegas mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Pegawai Non serta Kepala Desa dan Perangkat Desa termasuk Pejabat Publik lainnya untuk menjaga netralitas. Belopa, Rabu, 25 September 2024.
Bawaslu Luwu menekankan bahwa keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam aktivitas politik praktis dapat merusak integritas pemilihan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Bawaslu menyatakan bahwa netralitas ASN/PNS, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta pejabat publik lainnya merupakan syarat mutlak untuk menciptakan pemilihan yang Fair dan Transparan.
Asriani Baharuddin, merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kab Luwu menegaskan bahwa ASN/PNS, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dimasa Kampanye, pelanggaran netralitas ASN/PNS serta Kepala Desa tidak hanya merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Namun juga terancam pidana yang diatur dalam pasal 188 UU Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi :
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Kemudian, untuk calon yang melibatkan ASN/PNS dan Kepala Desa diatur pula di Pasal 189 yang berbunyi : “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Sementara itu. Pertanggal 23 September 2024, Bawaslu Luwu telah meneruskan 19 dugaan pelanggaran perundang-undangan lain, di antaranya : 8 orang oknum ASN, 2 orang Oknum Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), 6 orang oknum Kepala Desa, dan 3 orang Oknum Perangkat Desa.
Bawaslu Luwu mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mengawasi perilaku ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di masa kampanye.
Dengan kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan demokratis. (*)