TNO, LUWU – Terkait Aset Pemda berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan yang diduga telah digelapkan pengurus Koperasi Rio Rannu, Simming mendapat banyak sorotan dari masyarakat dan juga kalangan LSM.
Bagaimana tidak, SPBUN yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan tersebut awalnya dikelola Simming namun karena diduga dikelola secara asal-asalan dan tidak profesional akhirnya SPBU Nelayan tersebut berhenti beroperasi atau macet dan mengalihkan pengelolaan SPBU Nelayan secara sepihak ke PT Nirwana tanpa melibatkan atau memberitahukan ke Pemda Luwu.
Andi Baso Tenriliweng, selaku Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Kabupaten Luwu angkat bicara terkait persoalan yang tentu merugikan Pemda Kabupaten Luwu. Rabu (06/11/2024).
Andi Baso Tenriliweng meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan mengusut tuntas dugaan penggelapan atau penjual Aset Daerah SPBU Nelayan tersebut.
“Ini tidak bisa dibiarkan, kita tahu sendiri bahwa SPBU Nelayan di Kelurahan Bonepute merupakan aset Pemda, hanya saja kebetulan pihak Koperasi Rio Rannu mendapatkan rekomendasi untuk mengelolanya. Namun dalam operasinya, SPBU Nelayan tersebut macet. Lalu dasar apa yang dipakai Simming selaku pengelola mengalihkan pengelolaan SPBU Nelayan secara sepihak ke PT Nirwana tanpa melibatkan atau memberitahukan ke Pemda Luwu.” Ungkapnya.
Lanjutnya, “Apalagi diketahui bahwa Simming menerima Rp120 juta dari PT Nirwana sebagai imbalan. Jadi bisa dikatakan bahwa Simming telah menjual pengelolaan SPBU Nelayan tersebut kepada PT Nirwana. Dan Ini merupakan pelanggaran hukum yang tentu masuk dalam tindak pidana penggelapan dan penadaan aset.” Jelas Andi Baso Tenriliweng.
“Saya kira pihak penegak hukum baik kepolisian ataupun kejaksaan jangan tinggal diam dengan kasus seperti ini, harus segera diusut. Agar bantuan-bantuan dari kementerian ataupun pusat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di kemudian hari” Harap Andi Baso yang selalu vokal dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Dinas Perikanan Luwu, Ahmad Andi Muh. Nur menjelaskan bahwa, Simming telah memberikan hak atas pengelolaan SPBUN Bonepute ke PT Nirwana secara sepihak dengan imbalan Rp120 juta. PT Nirwana lalu mengeluarkan dana sebesar Rp120 Juta untuk diberikan kepada Simming guna mengambil alih pengelolaan SPBUN Bonepute tersebut.
“Setelah memberikan uang sebesar Rp120 Juta ke Simming sebagai pemilik Koperasi Rio Rannu, PT Nirwana kemudian mulai membenahi SPBUN itu dengan mengganti semua alat yang rusak. Ini terkesan jika Simming telah menjual aset daerah yang bukan miliknya secara ilegal” Ungkap Kabid Tangkap Dinas Perikanan Luwu.
Sementara itu, pemilik PT Nirwana, lanjut Ahmad, malah ingin menuntut pemda untuk mengganti rugi sesuai nilai yang telah ia berikan ke Simming.
“Seharusnya, kami dari Pemda yang menuntut Simming dan PT Nirwana, sebab ini masuk dalam tindak pidana penggelapan dan penadaan aset. Simming dan PT Nirwana telah menjualbelikan aset pemda secara ilegal tanpa aturan yang berlaku” Tutupnya. (*)