banner 728x250

Maladministrasi! Belum Ada Surat Pemberhentian, Pj Bupati Luwu Malah Tunjuk Pelaksana Harian Kepala BKPSDM

banner 120x600

TNO, BELOA LUWU – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh diduga melakukan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk salah seorang Pejabat sebagai Pelaksana Harian sebagai Kepala BKPSDM Luwu. Rabu, 6 November 2024.

Tindakan yang diduga melanggar hukum oleh Muh. Saleh dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian pada Selasa 5 November 2024 kemarin.

banner 325x300

Saleh melakukan hal itu setelah Kepala BKPSDM Luwu menjadi tersangka pelanggaran Pilkada dengan mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu.

Maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Muh. Saleh juga melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam prores penegakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Andi Muhammad Ahkam Basmin belum menerima surat pemberhentian dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Luwu definitif.

Selama proses pengadilan, Ahkam aktif menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala BKPSDM Luwu definitif.

Sementara, Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh yang dikonfirmasi terkait maladministrasi yang ia lakukan tidak memberikan jawaban apapun. (fit/AK)

banner 325x300