banner 728x250

Kejari Luwu Terima Pengembalian Rp368 Juta dari 3 Tersangka Dana Hibah KONI

banner 120x600

TNO, BELOPA LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022 silam.

Rabu, 16 April 2025 bertempat di kantor kejaksaan Negeri Luwu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu yang dipimpin oleh Rama Hadi, SH, selaku Kasi Pidsus telah menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari tersangka Ketua Koni Kabupaten Luwu ARM, Bendahara SS dan A selaku sekretaris sebesar Rp.368.979.000 (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

banner 325x300

“Adapun temuan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik kejaksaan negeri Luwu serta berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian negara oleh Inspektorat kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp.368.979.000,00,- (Tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)”.

Sambung Rama Hadi, “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah KONI kabupaten Luwu tahun 2022. Bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.368.979.000,- tersebut diserahkan langsung oleh para tersangka kepada Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, yang kemudian pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu”.

3 (tiga) orang tersangka dalam perkara ini, antara lain inisial ARM jabatan Ketua Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025. Inisial SS jabatan Bendahara Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 dan inisial A jabatan Sekretaris Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

“Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Koni kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD kabupaten Luwu tahun 2022 yang dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara” Ungkap Rama Hadi.

Dari hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti sehingga tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah Koni kabupaten Luwu tahun 2022.

Rama Hadi, menjelaskan bahwa, “Para tersangka disangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau pasal 3 Jo. pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana”.

Bahwa pengembalian kerugian Negara ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, kata Rama Hadi, “Diharapkan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat”. (*)