banner 728x250

Usai Dilaporkan LSM, Kejari Luwu Akhirnya Periksa Oknum PNS Pemilik Tambang Ilegal di Batu Murrung, Materialnya Dijual ke Pengembang Perumahan

banner 120x600

TNO, BELOPA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memanggil Mistam yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKB), Senin, 16 Juni 2025 kemarin.

Hal ini dilakukan, buntut dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Arus Bawah dengan Nomor 008-DE/NGO-Arus Bawah/Kastam/Lw-Sulsel/2025 Perihal, Pengaduan Kasus Dugaan Tambang Galian C di Batu Murrung pada 21 April 2025 lalu.

banner 325x300

Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman menjelasakan, pemanggilan oknum PNS yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan dan aktifitas pertambangan jenis galian C di lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.

“Kita panggil untuk dimintai klarifikasi terkait aktifitas pertambangan galian C yang diduga ilegal” Katanya, Selasa (17/06/2025).

Saat klarifikasi di ruang Kasi Intel kata Ardiaman, oknum PNS yang dimaksud mengakui bahwa aktifitas tambang galian C di lokasi tersebut adalah miliknya dan alat berat jenis Excavator yang digunakan juga miliknya.

Diketahui, sebelum pemanggilan Mistam, Kejari Luwu juga telah memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait tambang ilegal yang ada di Lingkungan Batumurrung tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, penadah material dari tambang ilegal galian C itu berinisial GH yang kerap disapa “Gun” salah satu pengembang perumahan subsidi di daerah Belopa dengan nama Perseroan Terbatas (PT) Banuanta Pratama (Perumahan Puri Senga 3).

Pengembang perumahan subsidi ini membeli material dari Mistam untuk menimbun lokasi perumahan subsidi yang akan dibangun di Kelurahan Senga.

Gun mengakui bahwa material yang digunakan menimbun lokasi perumahan yang sementara dibangun itu, dibeli dari Mistam. “Iya benar saudara, materialnya saya beli dari Mistam. Ada surat perjanjiannya di saya” Ucap Gun kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, warga di lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu keluhkan aktifitas tambang milik Mistam yang merusak lingkungan dan khususnya jalan umum.

Menurut warga setempat, jalan umum yang kerap dilalui masyarakat tersebut menjadi berlumpur dan licin setelah dilalui puluhan armada bermuatan material tambang ke lokasi pembongkaran yaitu perumahan subsidi milik GH.

Material yang dimuat puluhan armada itu berceceran di jalan hingga menutupi aspal yang mengakibatkan banyak warga yang terjatuh sebab jalan aspal yang mereka lalui sangat licin dan berlumpur.

Di lain pihak, Direktur LSM Pembela Arus Bawah akan terus mengawal proses hukum kasus ini. “Jadi, sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan, atas pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 ayat (2) UU 3/2020” Tegas Rahmat K. Foxchy yang kerap dengan sapaan Bang Ories.

“Sedangkan tambang galian di Batumurrung itu, tidak memiliki izin atau dokumen apapun terkait tambang itu. Jadi sanksi bagi pelaku yang kini terlapor di kejaksaan Luwu jelas akan disanksi pidana. Dan dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 s.d. Pasal 161B UU 3/2020, Pasal 39 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU 3/2020, Pasal 163 UU 4/2009, dan Pasal 164 UU 3/2020” Sambung Bang Ories.

“Sebagai contoh, Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Silahkan baca isi Pasal 35/2020 selengkapnya” Kunci Bang Ories. (*)