banner 728x250

Oknum Kepsek SMAN 7 Luwu Diduga Pungli Uang Sewa Kantin, Aktivis Arus Bawah Segera Layangkan Surat ke APH

banner 120x600

TNO, BELOPA LUWU – Tata Kelola Pemanfaatan barang milik Negara atau Daerah (BMN/BMD) hingga saat ini masih banyak pengelola BMN/BMD yang belum secara maksimal mematuhi aturan bahkan tak jarang dari pengelola tersebut diduga terindikasi terlibat dalam perbuatan menyalahi aturan hukum. Seperti halnya dugaan pengelolaan BMD berupa kantin atau Warung di SMAN 7 Luwu Pammanu. Belopa, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam investigasi yang dilakukan awak media ini terdapat tujuh (7) unit Kantin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Warung yang berada di lingkungan sekolah tersebut.

banner 325x300

Salah satu pemilik warung mengaku, keberadaan warung miliknya disitu merupakan hasil dari kesepakatan pengelola atau pihak sekolah sejak awal sekolah itu beroperasi, dalam hal ini pihak Sekolah menerapkan sistem sewa harian kepada para pewarung.

“Kami dikenakan sewa tempat sebesar Rp 10.000,- per harinya dan ini sudah berlangsung sejak Kepala Sekolah baru yang menjabat saat ini. Kami setor sewa ke salah satu guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah” Ungkap salah satu pewarung di sekolah tersebut.

Dari pantauan media saat ini terdapat tujuh (7) bangunan kantin atau warung. Namun menurut sumber yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa belakangan sisa empat (4) kantin atau Warung yang aktif.

Sumber menjelaskan bahwa awalnya setiap warung hanya dibebankan sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) saja. Namun belakangan naik 100% menjadi Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per harinya.

Sumber mengaku sudah lebih sepuluh (10) tahun ia menjual di sekolah tersebut, namun tiba-tiba dia disuruh membayar sebesar Rp10 rb per hari. Sehingga beberapa pewarung lainnya sudah tidak menjual lagi sejak dikenakannya biaya sebesar Rp 10 ribu.

Menanggapi hal tersebut Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy angkat bicara. Menurut Rahmat K Foxchy yang lebih akrab di sapa dengan sebutan Bang Ories, sesuai amanat PP-RI nomor 27/2014 tentang pengelolaan barang Milik Negara/Daerah pada Bab 1 pasal 1 ayat 1 menyebutkan Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Maka pengelolaan barang milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sedangkan sewa barang Milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurup B dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, dan hasil sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum Negara/Daerah” Ungkap Ories.

Sikap ketertutupan pihak kepala sekolah beserta pengurusnya terkait uang sewa warung di SMAN 7 Luwu mendapat sorotan publik.

“Dengan sikap ketertutupan soal pengelolaan uang hasil sewa warung, saya menduga disekolah ini telah terjadi pungli” Tegas Bang Ories.

Bang Ories dari Pembela Arus Bawah ini pun berencana akan segera melayangkan surat laporan pengaduan resmi ke pihak aparat setempat.

Kita akan segera layangkan surat pengaduan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yakni dugaan “pungli” ke pihak Polres Luwu dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu” Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media tim terus mengupayakan hak jawab dari pihak SMA Negeri 7 Luwu. (*)