banner 728x250

Simpan Banyak Senjata Api Rakitan, Polres Luwu Bekuk Pria Asal Lamasi Timur

banner 120x600

TNO, BELOPA, LUWU – Seorang pria dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan ilegal beserta amunisinya, bertempat di Desa To’Lemo, Kec Lamasi Timur. Selasa (26/09/23).

“Pelaku bernisial M (45)” Terang Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, SH, kepada wartawan.

banner 325x300

‘M’ merupakan warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Ia diamankan di kediamannya pada Selasa (26/09/23), sekitar pukul 21.00 Wita.

Awalnya, pada Minggu (27/08/23) sekitar pukul 20.30 wita Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi mendatangi TKP perkelahian antara pemuda di Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala, dimana ketika tim tiba di TKP, para pemuda yang terlibat perkelahian, berhamburan dan berlarian ke belakang rumah warga.

Sehingga pada saat itu Tim Resmob Polres Luwu kemudian melakukan penyisiran di rumah-rumah warga yang berada di sekitar TKP, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah warga yang dicurigai merupakan tempat berkumpulnya para pemuda tersebut. Tak luput dari pemeriksaan adalah termasuk rumah lelaki berinisial ‘M’ dan mengejutkan bahwa di dalamnya ditemukan 6 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 1 pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, 2 pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif yang ditutupi pakaian di dalam kamar milik ‘M’.

“Pada saat itu ‘M’ melarikan diri, sehingga kami hanya mengamankan barang bukti (BB) berupa senjata api rakitan ilegal yang ada di kediamannya” Ujar Kasat Reskrim Polres Luwu

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa ‘M’ telah kembali ke rumahnya yang beralamat di Dusun To’lemo, sehingga Tim Resmob bergegas menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankan ‘M’ untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Lamasi dan dilakukan interogasi, serta selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu” Tambah AKP Muh Saleh.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan milik ‘M’ diproses berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (Dua puluh) tahun.

Terpisah, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH.,SIK.,M.Si, mengapresiasi kinerja unit Resmob atas upaya pengungkapan kasus ini.

“Kepemilikan senjata api rakitan di kalangan masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal tersebut berupa keresahan, ketakutan bahkan mengancam nyawa masyarakat” Ungkap Kapolres Luwu.

Jelang perhelatan Pemilu serentak tahun 2024, Kapolres Luwu menghimbau agar segenap lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, juga disampaikan himbauan apabila masih ada masyarakat yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan berupa senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela ke Polres Luwu maupun Polsek terdekat karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum. (HPL/AK).

banner 325x300