banner 728x250

Gas LPG 3 Kg, Barang Langka yang ‘Mencekik’ Warga Parigi Moutong

banner 120x600

Di sebuah gang kecil di Parigi Moutong, tampak deretan tabung gas kosong berwarna hijau tersandar di depan rumah warga. Seorang ibu rumah tangga menatap cemas ke arah jalan, berharap truk pengangkut gas segera datang. “Sudah beberapa hari, Pak. Belum ada yang jual gas,” keluhnya.

TNO, PARIMO SULTENG – Tabung gas LPG 3 kg di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, selain langka juga terbilang mahal dan mencekik ekonomi masyarakat. Harga LPG 3 kg di Parigi Moutong mencapai Rp55 ribu per tabungnya, Parigi Moutong, Selasa, 7 Oktober 2025.

banner 325x300

Dari hasil pantauan media TeropongNewsOnline, LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu justru menjadi sarang mafia yang mencari keuntungan di balik penderitaan rakyat.

Harga yang tidak wajar ini sudah menahun berlangsung, dan anehnya tidak ada tindakan dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Para pelaku semena-mena dan terkesan kebal hukum.

“Ini sudah lama berlangsung, Pak,” ungkap salah satu sumber yang tidak mau diungkapkan identitasnya.

Sambung sumber, “Semua ini terjadi tidak lain karena ulah para oknum petugas pendistribusian dan kelalaian Pemerintah Parigi Moutong. Pemerintah tahu kok kalau harga tabung 3 kg itu dijual bebas dengan harga yang fantastis. Tidak ada perhatian pemerintah, Pak. Kita orang mau lapor ke mana, Pak?”

Selain pendistribusian tidak tepat sasaran, pangkalan resmi juga menjual gas bersubsidi ke pengecer dengan harga yang lebih tinggi.

Salah satu pemilik warung campuran di Jalan Trans Sulawesi, Parigi Moutong, yang juga mengecer tabung gas LPG 3 kg membeberkan bahwa tingginya harga disebabkan adanya uang pelicin dan pemberian rokok untuk sopir agen yang mengantar.

“Saya beli per tabungnya tidak menentu, Pak. Kadang Rp25 ribu, kadang Rp35 ribu, itu kalau lagi normal, Pak. Kalau langka bisa sampai Rp50 ribu per 3 kg-nya, Pak. Ditambah uang pelicin dan rokok untuk sopir, Pak,” ujar beberapa sumber.

Informasi yang dihimpun TeropongNewsOnline menunjukkan adanya oknum yang menimbun gas untuk dijual kembali ke pengecer dengan harga yang lebih mahal, Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.

Selain itu, fluktuasi harga juga bisa terjadi karena kebijakan pemerintah terkait subsidi, atau karena adanya permainan harga di tingkat pengecer. Beberapa faktor menyebabkan harga LPG 3 kg melonjak:

Distribusi yang tidak tepat sasaran. Gas subsidi seharusnya dijual langsung ke konsumen dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Namun, dalam praktiknya, gas ini sering kali dijual ke pengecer yang kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Penyalahgunaan oleh para oknum yang menimbun gas untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi saat terjadi kelangkaan.

Perubahan kebijakan subsidi. Pemerintah bisa mengubah kebijakan subsidi yang dapat memengaruhi harga gas di tingkat konsumen.

Permainan harga di tingkat pengecer bisa saja menaikkan harga jual karena berbagai alasan, seperti tingginya permintaan atau sulitnya mendapatkan pasokan.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan beberapa upaya, seperti membatasi penjualan ke pangkalan resmi. Pertamina melarang penjualan LPG 3 kg oleh pengecer dan mengharuskan pembelian dilakukan di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.

Pemerintah mesti meningkatkan pengawasan terhadap distribusi gas untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan.

Memberikan edukasi kepada masyarakat agar membeli gas di pangkalan resmi dan tidak terpengaruh oleh harga yang tidak wajar.

Selain itu, masyarakat juga bisa mempertimbangkan untuk menggunakan alternatif lain seperti LPG nonsubsidi (5,5 kg atau 12 kg) jika harga LPG 3 kg sulit didapatkan atau terlalu mahal.

Lalu apa langkah pemerintah Kabupaten Primo?. pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parimo ternyata telah berupaya menekan para pengecer, pangkalan, dan agen resmi agar tidak melakukan penjualan di atas harga HET yang telah ditentukan pemerintah.

Namun hal tersebut tidaklah cukup karena tidak adanya tindaklanjut atau sanksi dari pihak Disperindag Parimo dan APH terhadap para pelaku praktik penyalahgunaan dan penimbunan Gas Elpiji 3 Kg. (Ach)