banner 728x250

5 Remaja di Walenrang Dibekuk, Usai Gilir Pelajar di Sekret Paskibra Sekolahnya

banner 120x600

TNO, BELOPA LUWU – Satreskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrimnya, AKP Muh. Saleh kembali mengamankan 5 Remaja yang diduga telah melakukan Pencabulan dan Pemerkosaan terhadap seorang pelajar Perempuan (17) di Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kelima remaja yang diamankan pada (21/06/2024), masing-masing berinisial “MA” (17), “MR” (16), “M” (16), “A” (23), serts “N” (20). Dua dari kelima pelaku pencabulan ini diketahui masih berstatus Pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Walenrang.

banner 325x300

Adapun aksi bejat kelima pelaku tersebut terjadi pada (13/06/2024) lalu. Dimana korban yang awalnya meminta tolong kepada “MR” salah satu pelaku yang juga teman sekolah korban untuk menjemput di depan lorong yang tidak jauh dari rumah korban. Setibanya menjemput korban pelaku membawa korban ke Ruang Sekretariat Paskibraka di Kompleks Sekolah Korban.

Di ruang sekretariat. “MR” yang sebelumnya juga telah menghubungi keempat pelaku lainnya, mengajak korban untuk masuk ke ruang sekretariat dan mengajak keempat pelaku lainnya untuk melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, adapun modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat kepada korban, dimana pada saat itu korban meminta tolong kepada salah satu pelaku untuk dibelikan susu dan minuman isotonik, kemudian oleh salah satu pelaku memanfaatkan kesempatan ini dengan menyetujuinya asalkan korban dapat disetubuhi.

“Adapun modus salah satu pelaku dengan cara merayu dan tipu muslihat kepada korbannya, setelah korban dibawa ke ruang sekret di sekolahnya, salah satu pelaku kemudian menyetubuhi korban serta mengajak para pelaku lainnya untuk ikut menyetubuhi korban secara bergantian” Ungkap AKP Muh Saleh.

Kini kelima pelaku tersebut sudah berada di Mapolres Luwu untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (HPL/AK)

banner 325x300