TNO, BELOPA LUWU – Sanksi menanti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-919-02 Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah konsumen.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Pertamina Patraniaga Region Sulawesi saat dikonfirmasi wartawan melalui smart ponselnya pada Rabu, (11/10) lalu.
“Kalau seperti itu harusnya tidak diperbolehkan yah,,, kalau harus minta-minta semacam itu kan, sebenarnya tidak ada dalam SOP perusahaan tuh” Ucap Romi Bahtiar yang merupakan Senior Supervisor Comrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Lebih jauh Romi menerangkan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke SPBU tersebut. Ia juga akan memberikan sanksi apabila hal tersebut terbukti adanya.
“Cuman saya mau konfirmasi nih, mau tanyakan ke Tim Retail karena kan bakalan di kroscek nih” Katanya.
Ia mengancam, pihaknya akan memberikan sanksi apabila SPBU 74-919-02 Seppong terbukti melanggar SOP. Kendati begitu, Romi belum memastikan terkait sanksi seperti apa yang akan diberikan ke pihak SPBU 74-919-02 Seppong.
“Nanti dilihat benar ngak dia meminta dan menerima disitu, dan bila itu ditemukan, SPBU itu akan dikenakan sanksi tapi kita cek lebih dulu ke pengelola SPBU dan operatornya pasti akan ditanyain ‘benar ngak sih dia melakukan seperti itu?” Ujarnya.
Lebih jauh Romi mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih dahulu dan mengumpulkan sejumlah bukti berdasarkan hasil laporan dan keluhan masyarakat di SPBU tersebut.
“Ini kan kita belum tau yah, buktinya masih sebatas statemen dari warga kan yah. Makanya ini mau dicek dulu nih, itu CCTVnya. Kalau kita itu memang ada kontrak perjanjian dengan SPBU, tapi kalau dengan operator biasanya nanti yang akan berikan sanksi adalah SPBUnya” Tandasnya.
Sederet persoalan disampaikan masyarakat terkait pengelolaan SPBU Seppong. Sebelumnya diberitakan, “Keluhkan Pungli di SPBU Seppong, Nelayan : Kalau Tidak Selipkan Uang Tambahan Jerigen Tak Diisi”. Dan berita ke dua, “DiIsukan Jadi Sarang Mafia BBM, SPBU Seppong dan Penimbun Diduga ‘Main Mata’”.
Selain keluhan adanya dugaan pungli, masyarakat juga keluhkan pelayanan di SPBU Seppong. Pasalnya, tidak jarang masyarakat yang berprofesi sebagai supir mobil Truk harus mengantri berjam-jam jika ingin mengisi Solar.
Ardi misalnya, mengaku telah mengantri berjam-jam, saat ditemui di lokasi (SPBU Seppong-red). Kuat dugaan Ardi, antrian mengular terjadi karena terpantau beberapa orang terlihat mondar-mandir mengendarai kendaraan roda dua, mengisi Solar menggunakan Jerigen di lokasi tersebut.
“Sudah satu jam mungkin, panjang sekali, hampir setiap hari begini pak. Kita kasihan yang supir mobil, ini yang bawa jerigen sudah berapa kali mondar mandir” Ucap Ardi, Selasa (10/10) lalu.
Laporan masyarakat kemudian berujung razia yang dilakukan oleh BPP Kecamatan Kamanre bersama rombongan, terkait penyalahgunaan Surat Keterangan (Suket) pengantar pengambilan BBM (Solar dan Pertalite) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, manager SPBU Seppong, Kasran, enggan membalas konfirmasi wartawan terkait issu tersebut. Saat ditemui di kantornya, Kasran, disebut sedang berada di kota.
“Tidak ada pak Kasran pak, lagi di Makassar” Ungkap salah satu karyawan. (*)