TNO, BELOPA LUWU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu, mengamankan dua (2) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat sore (5/1/2024).
Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos., mengamankan dua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, yang lokasinya di dua tempat.
Dalam penangkapan kedua orang tersebut, Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan dua orang laki laki berinsial (WS) dan (AK).
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ini, diamankan di dua tempat yang berbeda, (WS) diamankan di SPBU Lare-Lare Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, sementara (AK) dibekuk di kamar rumah kediamannya di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (5/1/24). Personil Sat Resnarkoba Polres Luwu melihat (WS) di SPBU Lare-Lare dan petugas langsung membekuk WS dan menggeledahnya, di tangannya di temukan 1 sachet Narkotika yang di duga Sabu yang di selipkan di dalam Case Silikon HP Android miliknya.
Saat di interogasi WS mengakui barang haram miliknya tersebut, dirinya mengaku barang haram tersebut di dapatnya dari AK yang di belinya seharga Rp.1.600.000.-, dimana (AK) sendiri berdomisili di Kel. Penggoli, Kec. Wara Utara Kota Palopo, dari keterangan WS petugas dengan cepat menuju Kota Palopo guna melakukan pengembangan di rumah AK.
Saat petugas tiba dilokasi AK sedang berada di dalam kamarnya. AK tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan dirinya, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan 1 Unit HP Android, dimana AK mengakui di dalam Akun Bank Digitalnya yang terdapat di dalam Aplikasi HP ada uang senilai Rp.2.500.000-, yang merupakan hasil penjualan sabu, dirinya juga mengakui bahwa telah menjual sabu ke WS serta barang haram tersebut di dapatnya dari rekannya yang saat ini DPO.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah kami amankan dan kami bawa ke Polres Luwu, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Abdi.
“Dari 2 orang yang kami amankan ini, untuk sementara kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar” Ucap Kasat Narkoba. (HPL)