TNO, BELOPA LUWU – Melalui Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Luwu pada hari Selasa (7/10) yang dihadiri oleh Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, SH.,MH, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Luwu, Andi Ardiaman , SH.,MH, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Luwu, Rama Hadi, SH. Kejaksaan Negeri Luwu mengumumkan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lampuara tengah memasuki tahapan penetapan tersangka.
Penetapan tersangka dimulai pada tanggal 02 Oktober 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2022-2024.
Melalui serangkaian kegiatan mulai dari penyelidikan dan telah ditemukan peristiwa tindak pidana. Sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Dimana hasil penyidikan telah ditemukan dua (2) alat bukti dan hasil gelar perkara oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, ditemukan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 239.615.691,00,- (Dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus lima belas juta enam ratus sembilan puluh satu rupiah), tim penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran (TA) 2022-2024 dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menetapkan tiga (3) orang tersangka yang terdiri dari struktur pemerintah Desa Lampuara.
Ketiga tersangka dalam perkara ini yakni, inisial R selaku Bendahara Desa Lampuara berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2326/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025.
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut telah bekerja sama memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran (LPJ DD TA) 2022-2024 yang dimana terdapat perbedaan antara Laporan Pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Para tersangka disangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 Undang – Undang no. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang – Undang no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau pasal 3 Jo. pasal 18 Undang – Undang no. 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang – Undang no. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1)
Sementara inisial AN selaku Kepala Desa Lampuara berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2324/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025; berikut inisial AR selaku Sekretaris Desa Lampuara berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-2325/P.4.35.4/Fd.2/10/25 tanggal 02 Oktober 2025;.
Usai konferensi Pers terlihat ketiga tersangka tengah memakai rompi berwarna Pink menuju ruang Kasi Pidsus. (Ach)
















