TNO, BELOPA LUWU – Pimpinan Media Tabloid TeropongNews akan melaporkan Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 230 Ulu Salu berinisial (NA) dan Kepsek SDN 634 Tabang berinisial (W) beserta bendaharanya ke pihak kepolisian, lantaran diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya atas dugaan penggelapan Dana Media Tahun Anggaran (TA) 2021-2023, Rabu, 20 Desember 2023.
Diketahui, Sekolah yang berada di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu tersebut telah berlangganan media Teropongnews sejak tahun 2021 lalu yang telah masuk pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Sekolah tersebut sebesar Rp100 ribu Perbulan atau sebesar Rp1,2 Juta Pertahun. Namun disayangkan, pihak sekolah hanya menyodorkan kwitansi untuk ditandatangani namun tidak menyertakan uang pembayaran berlangganannya.
Hal tersebut diutarakan oleh Biro TeropongNews, Arif yang telah menandatangani kwitansi pembayaran berlangganan sekolah yang terlampir dalam LPj Sekolah. Arif mengaku tidak pernah menerima dana penagihan berlangganan tersebut sesuai yang dipertanggungjawakan masing-masing Kepada Sekolah.
“Untuk SDN Ulu Salu, saya menandatangani kwitansi pembayaran iuran berlangganan selama setahun (tahun 2021,red) sebesar Rp1,2 juta, namun yang saya terima dari pihak sekolah hanya sebesar Rp100 ribu.” Ujar Arif.
Lanjutnya, “Sementara di SDN Tabang pada tahun 2022, saya tanda tangan di kwitansi totalnya Rp1,2 juta, namun yang diserahkan hanya sebesar Rp600 ribu dan tentunya tersisa Rp600 ribu. Berlanjut di tahun 2023, saya sudah menandatangani kwitansi pembayaran iuran berlangganan yang juga nilainya Rp1,2 juta pertahun, dan hingga kini belum ada pembayarannya sama sekali” Urai Arif saat menyampaikan laporannya ke Pimpinan Umum TeropongNews, Belopa.
Mendengar kasus tersebut, Andi Baso Tenriliweng, selaku Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK, yang cukup vokal di Luwu mengutuk keras oknum Kepsek tersebut. Pasalnya, wartawan adalah mitra pemerintah, malah mendapat perlakuan seperti itu dari oknum Kepsek, “Wartawan saja dirampok secara terang-terangan oleh Kepsek, apalagi Dana BOS dan Dana Gratis lainnya yang dikelola secara internal di Sekolah yang selama ini tertutup, dan itu patut diduga adanya kongkalikong penggunaan dana tersebut. Sekolah ini wajib diaudit dan diperiksa oleh APH terkait penggunaan anggarannya”. Jelasnya.
Lanjut Andi Baso, “Atas perbuatannya, jika betul, kedua oknum Kepsek bisa dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Pasal penggelapan Uang dalam KUHP Pasal 372 dan Pasal 374. Pelaku bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara” Tegas Andi Baso Tenriliweng. (*)