TNO, BELOPA LUWU – Dugaan adanya hal yang tidak beres di Pelabuhan Ta’dette terkait bongkar muat kargo mulai terkuak. Hal tersebut mendapat titik terang setelah awak media ini menelusuri adanya kejanggalan aktivitas pelabuhan tersebut selama ini.
Pelabuhan yang terletak di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu ini diduga melakukan aktivitas bongkar muat kargo jenis aspal golongan bahan (Gohan) berbahaya kelas C dan sejumlah material lainnya. Hal ini tentunya mendapat reaksi keras dari sejumlah masyarakat. Apalagi diketahui bahwa belum adanya regulasi dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu dengan PT Pelindo sehubungan pengelolaan Pelabuhan Tadette tersebut.
Dari penelusuran didapati bahwa Kargo tersebut dibongkar dari tongkang Tugboat TMH 02, GT 265 NO 4465/IIK 2021 IIk No.5414,L. pada Minggu (9/7) lalu dengan jenis muatan Abu Batu, Cipping dan Medium. Kemudian disusul kapal HARAPAN MAJU 04 GT.79 NO.563/IIi 2010 LLa No.2769/L. Kamis (13/7) dengan jenis muatan, Lawele Granular Asphalt (LGA).
Muatan yang dibongkar di Pelabuhan Ta’dette, jenis Lawele Granular Asphalt (LGA) berasal dari Buton Sulawesi Utara, Abu Batu, Cipping dan Medium diduga merupakan milik HB. HB diketahui juga merupakan Ketua salah satu Lembaga Ormas Luwu Raya.
Awak media inipun mencoba untuk mendapatkan informasi sekaitan bongkar muat kargo di Pelabuhan yang sampai saat ini belum diresmikan tersebut, HBpun dikonfirmasi melalui chat Whatsapp (WA) pada (14/7) oleh wartawan. Lalu HB membalas chat tersebut dengan menuliskan, “Jangan mi beritakan ki. Nantilah kita ketemu saya dek. Bisa di kantor pak Arisandi juga boleh dek,”.
Dengan munculnya nama Arisandi yang merupakan Kapolres Luwu saat ini, akhirnya percakapan WA tersebut terkonfirmasi melalui chat WA kepada Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Lalu beliau menanggapi dengan singkat, “Siapa itu kok saya disebut-sebut”, Balas Kapolres Luwu.
Mendapat reaksi tersebut, awak media lebih dalam lagi untuk menelusuri jejak-jejak aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Ta’dette. Hingga mencoba lagi untuk mengkonfirmasi kepada HB terkait pencatutan nama Kapolres Luwu dalam urusan bongkar muat kargo miliknya. Namun, HB meminta untuk tidak menaikkan berita ini lagi. Setelah konfirmasi kedua tersebut, HBpun menutup ruang konfirmasi selanjutnya, hingga berita ini tayang.
Tidak sampai disitu, awak media ini terus melakukan investigasi dan mencari informasi melalui agen resmi Pelabuhan Ta’dette yakni Herman selaku Direktur PT. Ayu Teknik Agro Bahari. Menurutnya bahwa kargo milik HB bukan baru kali ini masuk dan dibongkar di Pelabuhan Ta’dette.
“Di tahun 2022 lalu satu kali masuk dibongkar jenis muatan yang sama yakni Abu Batu, Cipping dan Medium. Dan di tahun ini (2023-red) sudah Dua kali masuk membongkar. Ini merupakan bahan berbahaya (kelas C-red)” Ungkap Herman.
Senada dengan Direktur PT Ayu Teknik Agro Bahari, Andi Baso Tenri Liweng yang merupakan Penasehat dan Kabiro LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Keadilan (LP-KPK) yang berkecimpung di Kabupaten Luwu angkat suara terkait hal tersebut, “Inikan termasuk bahan berbahaya yang bisa mengancam kehidupan manusia dan budidaya laut kalau tidak safety cara penanganannya. Sehingga ini wajib untuk dikawal oleh pemerintah dan semua pihak yang terkait”.
“Kelayakan dan status pelabuhan Ta’dette perlu dipublikasikan dengan adanya aktivitas yang rutin belakangan ini dan disaksikan oleh masyarakat secara langsung” Jelas Andi Baso.
Lanjutnya, “Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi pencemaran lingkungan ataupun kecelakaan kerja khususnya di darat (pelabuhan-red). Lalu kemudian bagaimana izin sandar dan bongkar muatnya. Ini yang kami pertanyakan, melihat status pelabuhan Ta’dette ini belum jelas keberadaannya karena belum juga diresmikan. Kemudian, seharusnya kewenangan daerah untuk lebih aktif melakukan mencegahan yang berpotensi merusak lingkungan yang merugikan masyarakat, daerah dan negara”.
Andi Baso berharap agar Forkopimda Luwu turun tangan untuk menertibkan dan mengevaluasi aktivitas di Pelabuhan Ta’dette, karena petugas pelabuhan terkesan semena-mena dan ini patut kita tengarai adanya kong-kalikong antara petugas pelabuhan dengan pemilik kargo dimana status Pelabuhan Ta’detta saat ini belum jelas sama sekali. Dengan demikian tentunya pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya.
Andi Basopun menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak Syahbandar Polopo menutup-nutupi aktivitas di pelabuhan Ta’dette, jelas sekali dalam UU No 14 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disingkat dengan (KIP).
Kemudian Andi Baso sangat menyayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu yang hanya jadi penonton di rumahnya sendiri. Menurutnya, semestinya Dinas Perhubungan dan DLH melalui kewenangannya turun tangan secara langsung melakukan pemeriksaan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dan memeriksa keberadaan kapal untuk memastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan.
“Ada apa ini sebenarnya, jangan-jangan……!, itulah yang selalu ada dipikiran kami selama ini terkait aktivitas pelabuhan Ta’dette”. Jelasnya.
Dari pantauan media ini bahwa tidak adanya rambu-rambu di jalur kapal di sekitaran pelabuhan, seperti Navigasi Jalur, Navigasi pelabuhan, Light Raft, Light Buoy dan beberapa Karet Fender Pelabuhan sudah rusak dan tidak terpasang. Bahkan di sekitar pelabuhan terlihat pelampung dan bentangan tali budidaya rumput laut milik para petani.
Sementara itu Hasrianti, saat ditemui di Kantor Pelabuhan Ta’dette, Jum’at (14/7) yang merupakan salah satu staf Syahbandar Palopo yang ditugaskan di Wilker Pelabuhan Ta’dette Belopa Kab Luwu, menegaskan bahwa izin sandar dan bongkar muat kargo lengkap.
“Surat dokumennya lengkap pak, tapi saya tidak bisa memperlihatkan karena dibawa oleh pak Heri selaku pimpinan kami di sini, dan beliau sedang sakit dan dirawat di RS” Terang Hasrianti.
Selain itu, Hasrianti mengakui ketidaklayakan Pelabuhan Ta’dette untuk dioperasikan. “Namun ini merupakan perintah langsung dari pimpinan”. Jelasnya.
Lanjutnya, “Secara fisik dan Administrasi, Pelabuhan Ta’dette ini memang belum layak untuk beroperasi pak. Termasuk kantor kami yang saat ini hanya berukuran 3×3 meter saja, karena sebahagian sudah dikontrak perusahaan Petrozea” Ungkapnya.
“Fasilitas kantor saja tidak lengkap pak, seperti komputer kami rusak, Master List dan lain sebagainya juga tidak berfungsi” Jelasnya.
Saat dicecar pertanyaan mengenai transaksi administrasi perkapalan di Pelabuhan Ta’dette baik retribusi ataupun jasa pelabuhan, singkat ia menjawab, “Semuanya hanya lisan saja pak. Kalau pajak atau jasa penggunaan pelabuhan seperti PNBP kami bayar melalui e-Billing pak” Cetusnya.
Berselang waktu, Andi Tenrisau, Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Palopo, saat ditemui di rukernya Rabu (26/07) siang, mengatakan bahwa, Pelabuhan Ta’dette sebagai Wilker Syahbandar Palopo menurut dia, adanya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Ta’dette sebelumnya telah mendapat izin dari Syahbandar Pusat.
“Kami sudah mendapat izin dari pusat pak, makanya kami memberikan izin kepada kapal dan pemilik kargo untuk dibongkar disana” Ungkapnya.
Terkait status Pelabuhan Ta’dette, Tenrisau menyatakan bahwa Pelabuhan Ta’dette belum layak dan tidak memenuhi syarat untuk dioperasikan.
“Benar pak, bahwa Pelabuhan Ta’dette memang belum layak untuk digunakan” Cetus Tenrisau menambahkan keterangannya.
Lebih jauh Tenrisau, menjelaskan, “Termasuk Navigasi Jalur Kapal dan Pelabuhan pak memang belum ada, juga perlengkapan kantor yang belum bisa difungsikan dengan maksimal karena sarana prasarananya masih sangat minim”.
Di ujung wawancara, Tenrisau berharap agar persoalan ini tidak diberitakan dan berjanji akan memperbaiki kualitas pelayanan. (Penulis Achmad).