TNO, LUWU – Lagi-lagi POM pengisian bahan bakar atau biasa dikenal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat, malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Tak terkecuali dengan SPBU Seppong 74-919-02, berada di Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, yang diduga kuat kongkalikong dengan para pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Solar.
Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya berinisial ‘S’ membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa salah satu pelaku penimbun BBM jenis solar di Kabupaten Luwu berinisial ‘AP’ dengan mudahnya melakukan aksi penimbunan BBM karena memang telah bekerjasama dengan Pihak SPBU.
“Iya benar, para pelaku penimbunan BBM jenis Solar inisial (AP) disupport oleh oknum SPBU. Karena salah satu pesuruh AP menguasai satu Nozzle, wajarlah kami berpendapat demikian, bahwa ada kongkalikong antara pihak SPBU melalui oknum pengawas SPBU itu sendiri dengan AP” Cetus S.
Selain itu, (S) membeberkan bahwa oknum pengawas SPBU menerima upah dari para pelaku kurir atau pelangsir sebesar Rp10 ribu per Jerigennya dan Rp20 ribu untuk kendaraan mobil pelangsir.
Diduga pula bahwa pihak penimbun kini sudah mulai terang-terangan untuk melakukan aksinya karena selain bekerjasama dengan oknum SPBU juga telah dibekingi oknum pihak petugas.
Ungkap (S), suatu ketika lelaki ND (50) yang merupakan pesuruh AP, saat disinggung tentang penimbunan BBM sempat membeberkan dengan dana tinggi kepada warga dan para pelangsir yang ada di sekitar SPBU Seppong, bahwa dirinya tidak takut terang-terangan mengambil BBM Solar lantaran dibekingi oleh Oknum Petugas.
“Tidak ada berani ganggu saya disini, karena saya dibekingi oleh anggota, liat maki berapami Wartawan dan LSM yang datang kesini tidak berani ribut disini” Begitu (S) meniru omongan (ND).
Berdasarkan informasi saat investigasi lapangan dari gabungan beberapa Awak Media, menindaklanjuti informasi itu, terungkap benar adanya bahwa patut diduga pihak SPBU mendukung para pelaku penimbunan, adanya salah satu Nozzle yang dikuasai oleh ND. Dan kejadian itu terekam video investigasi team.
Penimbunan BBM Solar tersebut terdeteksi dilakukan di satu titik yang tidak jauh dari lokasi SPBU Seppong. Mereka adalah (AP) merupakan warga Seppong.
Selain itu, beberapa pemilik kendaraan mobil tongkang (dump truk) Inisial ID, UD, EP dan MD, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/10) saat ikut mengantri ia mengatakan, merasa resah dengan antrian panjang di SPBU Seppong.
“Kami berharap pihak SPBU Seppong agar bisa mengutamakan para pengendara dulu, jangan yang lebih diutamakan para pelangsir yang menggunakan jerigen. Kami menduga ada keuntungan didapatkan pihak SPBU, makanya Jerigen lebih diutamakan” Cetus S dengan nada kesal.
Manager SPBU Seppong, yakni Kasran, juga tidak luput terkonfirmasi media ini melalui via Chat Whatsapp, menanggapi terkait dugaan pungli di SPBU Seppong.
“Terkait dugaan pungli seperti yang kita bilang kami di SPBU tidak pernah meminta kalau ada diberikan itu keikhlasan mereka (pelangsi-red)” Tulis Kasran.
Sementara Pengawas SPBU Seppong, yakni Wawan yang ditemui di kantor SBPU Seppong, Rabu (11/10/23) membenarkan adanya biaya tambahan sebesar Rp10 rb, per jerigen dan Rp20 rb bagi mobil pelangsir dimana setiap mobil mengisi senilai Rp500 rb.
“Itu semua keikhlasan dari mereka (kurir/pelangsir-red), bukan kami yang minta dan menentukan nilainya” Ucap Wawan.
Senada dengan Wawan, Puspa selaku Bendahara sekaligus Admin SPBU Seppong, mengatakan, susahnya menghentikan penimbunan BBM Solar karena adanya bekingan dari petugas.
“Jangan maki pak, karena ada bekingi, berapa mi yang masuk disini ributi, akhirnya semua berbalik arahji, malahan berteman mi sama itu AP pak” Terang Puspa.
Terpisah, Presiden Koalisi Anti Korupsi LSM dan Press, Mulyadi, mengatakan kalau hasil evaluasi monitoring dan kajian team di lapangan terkait pungli dan penimbunan BBM SOLAR harus ditindak secara hukum.
“Pungli sebesar Rp10 rb per jerigen. Sehari, SPBU bisa dapat kurang lebih Rp1,6 juta, dikalikan 30 hari (sebulan) sama dengan Rp48 juta, belum lagi yang mobil harus bayar Rp20 rb dengan pengisian Rp500 rb. Karena sehari para pelangsir bisa dapat kurang lebih 150 jerigen” Ungkap Mulyadi.
Mulyadi, menjelaskan, jika merujuk terkait kejahatan penimbunan BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dapat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sambung Mulyadi, ‘Dijelaskan dalam UU tadi, “Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Dalam waktu dekat kami akan buatkan laporan ke BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum, kita akan lihat bagaimana prosesnya, karena kita tahu sendiri mereka para penimbun telah bersuara tentang dibekingi dengan petugas, jadi ini kita buat terang saja” Kuncinya. (*)