TNO, BELOPA LUWU – Forum Anti Mafia Tanah (FAMT) kembali menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II di depan Mapolres Luwu, menuntut Polisi segera memproses Kepala Desa (Kades) dan Mantan Kepala Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (15/11/2023).
FAMT merupakan Mahasiswa Palopo yang disebut Forum Berantas Mafia Tanah kembali menggelar aksi demontrasi. Mereka kembali menuntut mafia tanah di Desa Rante Balla segera ditangkap dan diproses secara hukum sebab telah merugikan masyarakat.
FAMT ini menuding Oknum Kepala Desa Rante Balla sebagai seorang mafia tanah dalam proses pembebasan lahan masyarakat Desa Rante Balla.
Aktivis mengatakan bahwa dalam proses pembebasan lahan didapati kondisi yang diduga hanya menguntungkan beberapa pihak atau mafia tanah utamanya melibatkan Oknum Pemerintah Desa Rante Balla dan patut diduga mantan Kepala Desa Rante Balla juga terlibat yang dimana keduanya punya hubungan darah (Saudara Kandung-red).
“Dugaan ini lahir sebab banyak surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT Tanah) atas nama penggarap bukan atas nama pemilik tanah yang sebenarnya. Namun, diduga oknum kades Rante Balla mendapat imbalan hingga 30% dari hasil konpensasi atas pembebasan Lahan/Tanah milik masyarakat” Ungkap Aktivis.
Zaidi menyampaikan bahwa oknum mafia tanah tersebut diduga mengganti, merubah, mengurangi ukuran lahan tanah warga, sehingga warga yang menggantungkan hidup mereka disana dirugikan sekelompok orang.
“Hari ini adalah aksi jilid II yang dilakukan oleh teman-teman dari Forum Mahasiswa Berantas Mafia Tanah kembali menyuarakan untuk menangkap dan penjarakan pelaku mafia tanah dan pelaku pungli di Desa Rante Balla” Ungkap Zaidi kepada wartawan usai demo.
Jenderal Lapangan FAMT aksi Zaidi menjelaskan, bahwa Kepala Desa Rante Balla diduga menjual tanah warga dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas hak milik mencantumkan penggarap yang bukan pemilik asli tanah.
“Kami tidak Akan berhenti berjuang sampai oknum-oknum mafia tanah ditangkap dan dipenjarakan oleh pihak penegak hukum” Tutup Zaidi.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Luwu, Iptu Suwandi, SH, yang ditemui massa aksi depan Mapolres Luwu menyampaikan, semua tuntutan mahasiswa semenjak aksi pertama beberapa waktu lalu semuanya akan diproses oleh pihak kepolisian.
“Mulai tuntutan terkait mafia tanah dan dugaan pungli di Desa Rante Balla itu sudah berproses di Polres Luwu dan Polda Sulsel dan semuanya akan segera ditangani, tinggal menunggu proses administrasinya saja” Terang Suwandi.
Suwandi juga menyampaikan kepada massa aksi, apabila di kemudian hari belum ada perkembangan maka mempersilahkan perwakilan massa aksi untuk mempertanyakan kembali di Mapolres Luwu. (*)