banner 728x250

Integritas Polres Luwu Disorot, Usai ‘Restui’ Acara DJ di Usaha yang Diduga Tak Berizin

banner 120x600

TNO, BELOPA LUWU – Tempat hiburan Billiard Rocksfour & Café yang berlokasi di pusat Kota Belopa, Kabupaten Luwu, akan menggelar hiburan musik Disco Jockey (DJ), Jumat (31/10/2025), meski diduga kuat belum mengantongi izin usaha resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu.

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kabupaten Luwu, Drs. Muh Rudi saat dikonfirmasi via chat Whatsapp mengatakan, bahwa terkait Izin Usaha tempat hiburan Billiard Rocksfour tersebut belum ada izin.

banner 325x300

“Selama ini kami belum mengeluarkan terkait izin usaha untuk Rocksfour tempat hiburan billiard tersebut dinda,” ungkap Rudi Kadis DPMPTSP.

Terpisah. Salah satu petugas (Reservasi) Rocksfour Biliard & Cafe saat dikonfirmasi melalui chating WhatsApp oleh wartawan Jumat (31/10) pukul 15.45 WITA membenarkan adanya kegiatan Party dengan menghadirkan Music DJ yang akan dilaksanakan di pelataran Rocksfourd Biliard & Cafe di jalur dua Kota Belopa pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia mengaku bahwa acara hiburan music DJ memiliki surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Luwu. “Iye, ada izinnya pak dari Polres Luwu,” jawabnya melalui Chatting WhatsApp.

Tidak sampai disitu, wartawan media ini lebih lanjut mempertanyakan Surat Izin Usaha Rocksfour Biliard & Cafe dari Dinas PMPTSP Kab. Luwu namun tidak ditanggapi. Ia hanya menjawab singkat, “Kalau soal itu pak, boleh datang langsung ki saja,” tutupnya.

Fakta ini sontak menimbulkan tanda tanya besar terhadap sikap dan ketegasan Polres Luwu, yang dinilai kurang cermat dan berpotensi melanggar prosedur administratif, karena mengeluarkan izin keramaian kepada tempat usaha yang belum sah secara hukum.

Dilain pihak, Andi Baso Tenriliwong yang merupakan Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Luwu, sangat menyayangkan adanya surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak Polres Luwu. Kata Andi Baso, pihak Polres mestinya berkomunikasi dengan pihak Pemda Luwu sebelum mengeluarkan surat izin keramaian.

“Rocksfour Biliard & Cafe itu kan satu badan usaha yang wajib melengkapi atau memiliki semua persyaratan terkait usahanya sesuai dengan KBLI-nya. Nah,,, kalau suatu badan usaha itu ilegal kemudian diberikan ruang untuk beraktivitas bukankah ini merupakan pelanggaran yang menyimpang,” kunci Andi Baso.

Lebih lanjut, Andi Baso menilai langkah Polres Luwu tersebut kontradiktif dan tidak konsisten dengan hasil kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya antara pihak kepolisian dan para pengelola kafe di Luwu.

Pasalnya, pada Agustus 2025 lalu, Polres Luwu dan sejumlah pemilik kafe telah sepakat untuk tidak lagi menggelar acara hiburan dengan menghadirkan DJ, menyusul insiden di salah satu kafe milik oknum anggota Polres Luwu yang ketahuan membiarkan pengunjung mengonsumsi minuman keras sambil menikmati musik DJ di area kafe.

Kini, dengan keluarnya izin keramaian untuk Rocksfour yang diduga belum memiliki izin usaha, komitmen Polres Luwu patut dipertanyakan.

Apakah penegakan aturan hanya berlaku untuk sebagian pihak saja?
Ataukah ada kepentingan tertentu yang membuat aparat menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata?.

Publik berharap Kapolres Luwu segera memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penerbitan izin tersebut, serta menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.

Jika dibiarkan, kebijakan semacam ini bukan hanya melemahkan wibawa institusi kepolisian, tetapi juga menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum dan tata kelola perizinan di Kabupaten Luwu. (*)