banner 728x250

IRT di Luwu Ditangkap Usai Jemput Paket Sabu di Sidrap, Ngaku Disuruh Napi dari Lapas Parepare

banner 120x600

TNO, BUPON, LUWU — Satres Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM (45) warga Desa Tanjong, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Kamis, 1 Agustus 2024.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/33/VIII/2024/SPKT. SatResNarkoba/Polres Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Abdianto, didampingi Kanit Opsnal Res Luwu Aipda Andi Agusram Lewa serta anggota Satres Narkoba Polres Luwu.

banner 325x300

AM ditangkap setelah dibuntuti di SPBU Lare-Lare, Kec. Bua, Kab. Luwu, lalu polisi sempat melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu. Setelah itu anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu memeriksa HP Milik AM dan akhirnya didapatkan percakapan yang membahas tentang transaksi jual beli Sabu. Selanjutnya Polisi kemudian menggiring pelaku ke kediamannya di Desa Tanjong.

Dalam keterangan resminya, Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menjelaskan bahwa saat berada di rumah AM, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 5 Bal Sabu dalam lemari pakaian yang tersimpan dalam bungkusan plastik warna hitam.

“Ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke kami, jika AM sedang menguasai narkotika jenis sabu yang siap edar” ucap Abdianto.
Saat dilakukan interogasi terhadap AM maka ia mengakui bahwa telah disuruh oleh IW untuk menjemput keseluruhan barang diduga sabu tersebut di Rappang, Kab. Sidrap.

“Barang tersebut semua milik IW. Sementara IW sendiri saat ini berada di Lapas Parepare,” ucap Abdianto.

Diketahui bahwa, personil Sat Resnarkoba Polres Luwu lalu berangkat menuju Lapas Parepare untuk mengambil keterangan narapidana IW tentang asal muasal barang bukti Sabu yang ditemukan terhadap AM dan dilakukan pemeriksaan terhadap IW.

Atas kejadian tersebut, AM beserta barang bukti digiring ke kantor Polres Luwu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AM disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita yakni, 5 (lima) shacet besar berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, 5 (lima) potongan isolasi warna hitam (pembungkus diduga sabu) 1 (satu) buah kresek warna hitam (tempat sabu ditemukan) 1 (satu) unit HP Android merek OPPO warna biru. (rls/AK)

banner 325x300