banner 728x250

Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres Luwu

banner 120x600

TNO, BELOPA LUWU – Satreskrim Polres Luwu kembali meringkus seorang Remaja ALX (24) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

ALX merupakan warga Dusun Kambuno, Desa Belopa Kabupaten Luwu. ALX diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu di kediamannya di Dusun Kambuno, pada Senin subuh (22/07/2024). Sebelumnya, diketahui bahwa ALX telah mencoba lari bersembunyi.

banner 325x300

Adapun ALX diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/VII/2024/SPKT/RES LUWU/POLDA SULSEL, Tanggal 22 Juli 2024.

Korban yang masih berusia (15) dan masih berstatus sebagai pelajar sangat trauma dengan kejadian yang menimpanya hingga ia mendatangi Kantor Polres Luwu bersama orang tuanya untuk melaporkan perbuatan ALX. Bahwa telah terjadi tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh ALX, dimana sebelumnya pelaku memaksa masuk ke dalam kamar korban, dan mengancam untuk melakukan tindakan kekerasan sebelum melakukan aksi bejatnya.

Setelah menerima laporan dan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, Tim Resmob yang telah mengetahui keberadaan pelaku bergerak cepat mengamankan ALX di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa, Pelaku ALX sebelumnya pernah berpacaran dengan korban namun sudah putus, dan pelaku memanfaatkn momen masuk secara paksa ke kamar korban, setelah mengetahui orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

“Pelaku saat itu masuk dengan paksa ke dalam kamar korban dalam keadaan mabuk, dari pengakuan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali kepada korban saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah, namun korban saat itu takut untuk melapor” Ucap AKP Muh Saleh.

“Untuk pelaku saat ini telah kami amankan dan berada di Unit IV PPA Satreskrim Polres Luwu, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” Tutup Kasat Reskrim. (HPL/AK)

banner 325x300