banner 728x250

Pungli di SPBU Belopa Tuai Sorotan, Oknum Pemilik dan Petugas Syaratkan ‘Uang Pelicin’ Tiap Isi Solar per Jerigen

banner 120x600

TNO, BELOPA LUWU – Pemerintah Pusat telah berupaya Guna meminimalisir tindakan para oknum yang suka menyalahgunakan wewenang demi meraup keuntungan sepihak.

Sehingga pemerintah melalui Kementerian Migas telah melahirkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2021 pasal 55 yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelaku Penimbunan BBM dan dapat mengawasi para pelaku Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum seperti halnya Pungli di SPBU 74.919.88 Belopa. Oknum pemilik dan petugas yang disinyalir kerap melakukan pungutan liar terhadap konsumen atau warga yang membeli BBM dengan menggunakan Jerigen.

banner 325x300

Kabarnya ada pungli sebesar Rp20 ribu sebagai uang cash pelicin yang dilakukan oleh oknum petugas SPBU 74.919.88 Belopa yang berada di Jl. Poros Palopo, Senga, Kec. Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Hal tersebut tentunya sudah bisa diterapkan sanksi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh tim media, Selasa 24/12/2024 di lapangan bahwa oknum pemilik SPBU 74.919.88 Belopa berinisial H.’R’ merupakan dalang dari aksi Pungli setiap jerigen. Selain uang cash atau pelicin Oknum H. ‘R’ juga bermain jatah dengan memblok sejumlah barcode.

Selain H. R juga melibatkan oknum petugas SPBU yang mengurus dan pengumpulan uang cash tersebut. Para oknum ini masing-masing memiliki Barcode yang dibagikan ke pelansir yang mau diajak kerjasama, konon katanya para pelansir itu membayar sebesar Rp100 ribu rupiah setiap 12 (dua belas) jerigen pengambilan melalui nozzle untuk barcode. Selain itu, para pelansir dipungut biaya administrasi sebesar Rp20 ribu rupiah per jerigen.

“Setiap pengambilan 12 jerigen ada kami bayar ke pak haji ‘R’ sebesar Rp150 ribu pak. Dan setiap per jerigennya itu kami dibebankan uang cash sebesar Rp20 ribu rupiah” Ungkap pelansir (sumber) yang di aamiinkan rekan lainnya.

 

Tampak panter Hitam milik 'AR' asal Taddetta yang berkawan dengan 'AT', dan panter silver milik 'SA' yang merupakan pelansir dan pengumpul 'H.W'.
TAMPAK panter Hitam milik ‘AR’ asal Taddetta yang berkawan dengan ‘AT’, dan panter silver milik ‘SA’ yang merupakan pelansir dan pengumpul ‘H.W’.

 

Menurut keterangan sumber bahwa Haji ‘R’ ikut bermain di SPBU nya sendiri. “Pak haji ‘R’ juga ikut bermain pak, karena tersendiri barangnya (jatahnya-red), siapapun teman-teman yang ambil jatahnya pak haji ‘R’ tidak perlu lagi menggunakan Barcode, tapi kita bayar cash Rp150 ribu rupiah per 12 (dua belas) jerigen ke pak haji ‘R’. Namun, sambung sumber, “Tetap kita cash di petugasnya Rp20 ribu rupiah per jerigennya pak” Terangnya.

Lebih jauh sumber menjelaskan, bahwa kalau mereka menggunakan barcode dari pengawas SPBU tersebut yakni ‘AN’ atau yang lebih kerap disapa ‘UN’ mereka hanya membayar cash barcode sebesar Rp10 ribu rupiah per 12 (dua belas) jerigen.

Kabarnya hingga saat ini pun cenderung masih beraksi kucing – kucingan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan kuat dugaan adanya oknum pemodal alias penimbun BBM subsidi jenis Solar kongkalikong dengan pemilik dan pengawas SPBU 74.919.88 Belopa, oknum penimbun itu sendiri yang hingga saat ini masih kerap terlihat dengan para pembeli BBM dengan menggunakan Jerigen (pelansir alias penimbun BBM bersubsidi jenis Solar – red) yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) atau pun Roda 2 (dua) bahkan ada yang menggunakan mobil dump truck dengan tengki yang telah dimodifikasi.

Yang kemudian dikumpul dan disimpan sementara di sebuah tempat yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan puluhan Jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (Solar) yang diyakini dihasilkan dengan cara membeli dari SPBU dengan menggunakan Jerigen atau dengan cara kotor lainnya.

Tempat penampungan tersebut dipenuhi Jerigen berukuran besar yang diduga kuat berisikan Bahan Bakar Minyak yang dikumpul di salah satu tempat (rumah) yang dipergunakan sebagai gudang penyimpanan BBM Ilegal.

BBM yang dikumpul dengan menggunakan Jerigen yang diduga didapat dengan cara Ilegal milik salah seorang pengusaha. Informasi berhasil dikumpul awak media online ini, kabarnya sang pengusaha pengumpul BBM yang diduga ilegal itu pun kabarnya dibekingi salah seorang oknum Aparat di luar Luwu. Tempatnya di Jl. Laras, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Sekedar informasi berikut inisial para pelansir yang melakukan aksinya di SPBU 74.919.88 Belopa, ‘AR’ asal Taddetta, berkawan dengan ‘AT’ (panter Hitam), dan ‘SA’ (panter silver) inilah pelansir pengumpul ‘H.W’ yang beralamat di jl Laras. (Tim)

banner 325x300