banner 728x250

Sepakat! Sentra Gakkumdu Luwu Naikkan Status Pelanggaran Netralitas ASN ke Tahap Penyidikan

banner 120x600

TNO, BELOPA LUWU – Usai menggelar rapat Pembahasan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu yang terdiri dari unsur, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahap penyidikan.

Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, mengatakan bahwa proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilihan dengan nomor laporan : 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 itu telah masuk ke tahapan penyidikan.

banner 325x300

“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Pejabat ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu” Ujar Asriani. Jumat, 11 Oktober 2024.

Menurut Asriani, kasus dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Luwu yang kemudian dilakukan penanganan pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun dihimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik. (*)

banner 325x300