banner 728x250

Terbongkarnya Pungli Rp5.000 Per Jerigen ke Nelayan saat Isi BBM, Komisi II Segera Hearing SPBU Lanipa

banner 120x600

TNO, PONSEL LUWU – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh operator Stansiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu menuai sorotan Publik. Hal tersebut terjadi setelah pihak SPBU Lanipa menolak melayani petani dan nelayan meski menggunakan surat rekomendasi dari pemerintah.

Saat itu, salah seorang nelayan ingin melakukan pengisian BBM dengan menggunakan QR Code. Namun, nelayan yang dimaksud dimintai biaya tambahan sebesar Rp. 5.000,- per jerigennya. Langsung saja nelayan tersebut melayangkan protes, operator SPBU Lanipa berdalih bahwa tambahan biaya per jerigen itu merupakan peraturan dari SPBU yang berlaku untuk para nelayan yang akan mengisi BBM.

banner 325x300

Dengan kejadian tersebut, Komisi II DPRD Luwu akan mengambil tindakan tegas dengan memanggil pihak SPBU Lanipa terkait penghentian layanan atau menolak mengambil BBM di SPBU Lanipa kepada Petani dan nelayan meski memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp, Selasa, 12 September 2023.

Sulaiman Ishak, menyampaikan bahwa dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pengelola SPBU Lanipa tersebut maka DPRD akan segera melakukan hearing dengan pihak terkait. “Kami kira persoalan ini cukup serius maka dari itu, Komisi II akan memanggil (hearing) pekan depan” Ucap legislator PKS itu.

Sulaiman menjelaskan bahwa aturan dari pertamina terhdap SPBU itu jelas terkait pelayanan konsumen. “Kami juga berharap agar teman-teman wartawan mengawal masalah ini di lapangan” Ungkapnya.

Selain memanggil pihak SPBU Lanipa, Komisi II juga akan memanggil pihak PT. Pertamina (Persero) TBBM Palopo dan Pengelola SPBU Mario, SPBU Belopa, serta SPBU Bonepute.

Di lain sisi, Romi, selaku Humas BPH MIGAS (Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi) yang berkedudukan di Makassar Sulawesi Selatan, mewakili BPH MIGAS kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin (11/9) pukul 16.42 Wita, sore waktu setempat, Belopa. Romi dalam keterangannya bahwa pihaknya akan menurunkan Ritelteam untuk melakukan kroscek lapangan dan memonitoring SPBU Lanipa terkait dugaan pungli terhadap konsumen dan khususnya masyarakat tani.

“Secepatnya akan dikroscek dulu oleh team ritel yang ada di lapangan. Kan ada memang team ritel yang sehari-harinya mengkroscek dan monitoring SPBU dan ELPIJI yang ada di seluruh Sulawesi. Apakah kebenarannya memang seperti itu atau tidak dari manager SPBU-nya” Ungkap Romi.

Lebih jauh Romi menjelaskan, “Yang jelas kalau pun seperti itu, ini untuk BBM subsidi pak ya, “tegas Romi, “untuk pembelian BBM subsidi. Sebenarnya di dalam peraturan presiden tahun 2014 tentang pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan khusus untuk petani atau nelayan itu masih diperbolehkan pembelian dengan menggunakan jerigen karena memang letak lokasinya tidak ada SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) yang wajib menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait. Dan untuk pelayanannya di SPBU dilayani oleh operatornya pak. Dan itu terlepas bahwa surat itu asli atau palsu”.

“Tapi untuk indikasi pungutan Rp5.000,- per jerigen itu saya belum tau kebenarannya pak. Jadi kami konfirmasi dulu kepada teman-teman team ritel apakah kejadiannya memang seperti itu, nanti akan disampaikan ke teman-teman media realitanya. Tapi itu kita tidak benarkan ya pak, dari SPBU-nya bila benar adanya pungli seperti yang diberitakan teman-teman media, dan kalau itu ketahuan pasti kena sanksi” Kunci Romi. (Penulis Achmad).

banner 325x300