banner 728x250

Terciduk Curi Aki Mobil, Residivis Pelaku Pencurian Babak Belur Diamuk Warga hingga Diarak ke Polsek Bua

banner 120x600

TNO, BUA LUWU – Pada Kamis 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 Wita, masyarakat datang membawa tersangka pelaku pencurian atas nama Aswar Anaz (40). Diketahui Aswar Anaz merupakan warga Dusun Masigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Aswar tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian aki mobil di Dusun Pariama, Desa Tanarigella, Kec. Bua, Kab. Luwu.

banner 325x300

Menurut sumber yang tidak mau ditulis identitasnya. Sekitar pukul 03.30 Wita, warga mendapati pelaku sedang melakukan aksi pencurian. Tanpa pikir panjang, wargapun segera menangkap pelaku dan kemudian pelaku diamuk massa yang menyebabkan pelaku babak belur.

Setelah kejadian, sekitar pukul 05.00 wita tersangka diserahkan oleh warga kepada pihak Kepolisian Sektor Bua dalam keadaan babak belur, dan di kantor Polsek Bua sempat dilakukan intetogasi terhadap tersangka, dan mengakui telah melakukan beberapa pencurian diantaranya :

1. Pencurian sepeda motor merk Honda Vario DD 3301 LF di Desa Pabbarassang, Kec. Bua Kab. Luwu berdasarkan LP/18/III/2025/SPKT/SEK BUA/RES LUWU/POLDA SULSEL, tanggal 25 maret 2025, bertempat di Dusun Kapopang Desa Pabbarasseng Kec. Bua Kab. Luwu, an. Korban Sdri. SISKA YUSRAN.

2. Pencurian Aki mobil, berdasarkan LP/43/VII/2025/SPKT/POLSEK BUA/POLRES LUWU/POLDA SULSEL, tanggal 24 Juli 2025, sekitar jam 03.30 wita bertempat di Dusun Tanarigella Desa Tanarigella Kec. Bua Kab. Luwu. atas nama korban Sdr. ANWAR.

3. Pencurian Handphone di SPBU Purangi Kota Palopo.

4. Pencurian sepeda motor di Kota Palopo.

Tersangka ASWAR ANAZ merupakan resedivis tindak pidana pencurian spesialis kantor dan baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Palopo, kini ia kembali melakukan pencurian.

Karena kondisi tersangka dalam keadaan babak belur setelah dihakimi massa sehingga Kapolsek Bua membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Rampoang Palopo guna mendapatkan perawatan medis.

Diketahui, Tahun 2022 lalu, pelaku juga melakukan pencurian berupa Laptop di beberapa Sekolah di wilayah Kecamatan Bua dan di kota Palopo. Dimana terdapat empat (4) TKP/atau Laporan Polisi yang terbit saat itu, dengan adanya perkara tersebut pelaku di tahan di Polsek Bua hingga pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara di Lembaga Palopo.

Aswar Anaz, dinyatakan bebas pada 2024 lalu, dan kemudian pada 2025 pelaku kembali melakukan pencurian Sepeda Motor di beberapa tempat yakni kota Palopo dan Luwu, selain sepeda motor pelaku juga melakukan pencurian barang elektronik dan berbagai macam yang bisa dijual seperti Resiver Cctv, Aki Mobil, dan Kakao di kebun masyarakat tepatnya di Kecamatan Bua.

1. kantor Camat Bua :
– 1 (satu) unit komputer merk Lenovo warna putih beserta keyboard.
– 1 (satu) unit komputer merk HP warna hitam beserta keyboard.
– 1 (satu) unit laktop merk Toshiba warna putih beserta tas.
– 1 (satu) buah proyektor merk Epson warna putih beserta tas.

2. SMK 11 Bua :
– 2 (Dua) unit computer merk Lenovo.

3. Kantor Desa Lengkong :
– 1 (satu) buah Laktop
– 1 (satu) buah printer merk Epson.

4. Kantor Desa Tiromanda :
– 1 (satu) buah Laktop.
– 1 (satu) buah printer merk Epson.
– 1 (satu) 1 (satu) buah proyektor.

Dengan adanya dua laporan Polisi di Polsek Bua dan satu di Polres Palopo dimana pelaku terakhir kembali melakukan aksinya melakukan pencurian sebuah Aki Mobil di kecamatan Bua. Dan aksi tersebut diketahui oleh masyarakat Bua di sekitar TKP sehingga pelaku tertangkap dan mendapatkan tindak kekerasan oleh massa yang geram atas perbuatannya. (*)