TNO, LUWU SULSEL – Merajalelanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Luwu ini ternyata karena mudahnya aksi para penimbun BBM yang hanya bermodal suap ke petugas SPBU.
Modus Penimbunan BBM Solar di wilayah Kabupaten Luwu ini terkuak setelah adanya laporan warga setempat, Sabtu 23 September 2023.
Rupanya, para pelaku penimbun (Pelangsir-red) BBM hampir setiap hari beraksi dengan cara mengisi Jerigen dan kendaraan mobil yang sudah dimodifikasi. Sadisnya lagi, para pelaku setiap harinya bolak balik di SPBU secara bergiliran.
Diketahui, dari kelompok penimbun ini masing-masing memiliki peran penting, diantaranya pemilik modal penampungan yang kerja sama dengan pemilik armada industri, sedangkan pelaku lainnya sebagai pelangsir atau eksekutor untuk mengambil dan menimbun BBM di tempat tertentu.
Dalam hasil investigasi tersebut, para pelangsir membeli solar dari beberapa SPBU dengan jerigen dan mobil yang sudah dimodifikasi. Setelah itu solar yang telah dibeli ditampung di suatu lokasi tersembunyi, dan hasil penimbunan tersebutlah lalu dijual ke perusahaan bidang industri hingga ke lintas daerah dan provinsi tanpa izin.
Aktivitas pemindahan Solar subsidi dari Jerigen ke tempat penampungan yang dilakukan pada malam hari.
Untuk melancarkan aksi tersebut, para pelangsir rupanya hanya bermodal memperlihatkan QR Barcode atau Surat Rekomendasi dari Pemerintah di SPBU, lalu yang paling penting karena harus mengisi lebih banyak BBM, para pelangsir menyuap petugas SPBU sebesar Rp5.000,- perjerigennya (isi 35 liter). Hal tersebut bahkan dilakukan berulang kali, sehingga diketahuilah bahwa BBM jenis solar cepat habis di SPBU. Usai aksi tersebut, para pelangsir membawa jerigen yang berisi BBM Solar ke tempat penampungan.
Setelah dilakukan investigasi oleh Andi Baso Tenriliweng, selaku Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Kab Luwu, bersama sejumlah wartawan dari beberapa media langsung mendatangi para pelaku saat melakukan pemuatan BBM jenis solar ke mobil tangki industri.
“Para pelaku memiliki tempat untuk menimbun BBM. Mereka melakukan pekerjaan ini sudah lama, dan pada malam hari, dilakukan pengisian mobil tangki dengan label industri,” Kata Andi Baso.
“Tiap hari mereka bisa membeli Ratusan liter Solar di SPBU. Rata-rata pelangsir baik yang menggunakan Jerigen atau pun mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya bisa masuk SPBU membeli solar tiga hingga sepuluh kali dalam sehari” Jelas dia.
Sambungnya, “Begitu mudahnya karena para pelangsir cukup hanya menyuap petugas SPBU sebesar Rp 5.000,- perjerigennya” Ungkapnya.
Di tempat penimbunan, solar yang dibawa para pelangsir dipindahkan ke Tandon yang disiapkan oleh pengumpul dengan menggunakan pompa.
Terungkapnya penyelundupan tersebut, kata Andi Baso, bermula saat dia hendak mengisi BBM mobilnya di SPBU Larompong, secara tidak sengaja dia melihat dan mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar. Kemudian dia membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun solar dari SPBU Larompong hingga ke tempat penimbunan yang tidak jauh dari SPBU tersebut.
Hingga pada akhirnya, Andi Baso, mengajak beberapa awak media mendatangi lokasi penimbunan. Investigasi dilakukan di wilayah Kecamatan Larompong saat proses muat solar hasil timbunan.
Tampak mobil tangki dengan label industri yang siap menampung hasil pelansir usai membeli solar Subsidi yang telah dijual ke perusahaan industri.
“Di lokasi penimbunan, didapati puluhan hingga ratusan jerigen size 35 liter berwarna biru yang masing-masing berisi BBM Solar 33 liter. Lanjut Andi Baso, dan bagi pengumpul menyediakan BBM Solar sebanyak 5.000 liter (5 ton) per satu kali muat yang disesuaikan dengan mobil tengki (industri-red) yang memuat solar tersebut” Tambah Andi Baso.
Lanjut Andi Baso, menjelaskan, bahwa modus para pelangsir menggunakan QR Barcode dan Surat Rekomendasi dari Pemerintah. Dimana kesemuanya semestinya diperuntukkan bagi petani dan nelayan.
Menurut Andi Baso, para pelaku bisa dijerat atas perbuatan Pasal 40 No 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Juga untuk para petugas SPBU yang menerima suap, jika terbukti sebaiknya diproses hukum, karena ini tentu modus kerjasama, sehingga bagi para pelangsir, penimbun dan petugas SPBU dapat ditangkap” Kuncinya. (*)