TNO, BELOPA LUWU – Terkait berita sebelumnya, Pihak Bank BRI Unit Belopa akhirnya angkat bicara mengenai Sertifikat atas nama Shati yang dijadikan Agunan pada 2022 silam dan mengakui bahwa sertifikat tersebut telah tercecer alias hilang.
Hal itu diungkapkan oleh mantan kepala unit Bank BRI Belopa, Andi Hilal yang menandatangani berkas permohonan kredit Dana KUR tersebut saat menyambangi kediaman Rosdiana, salah seorang ahli waris dari Shati di Lingkungan Cappa Padang, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa, 10 September 2024.
“Bapak Andi Hilal mengakui jika sertifikat rumah milik kami yang dijadikan agunan untuk permohonan kredit Dana KUR tercecer dan hilang saat ia masih menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Belopa” Ungkap Rosdiana.
Kepada Rosdiana, mantan Kepala Unit Bank BRI Belopa itu juga mengaku akan mengganti sertifikat yang dimaksud dengan yang baru.
“Tadi datang ke rumah, meminta salinan dari sertifikat yang mereka hilangkan, katanya sebagai syarat pembuatan sertifikat yang baru. Dan kami diminta untuk menunggu terbitnya sertifikat baru selama enam (6) bulan” Ucapnya.
Terpisah, mantan Kepala Bank BRI Unit Belopa yang saat ini sebagai Kepala BRI Unit Bua, Andi Hilal kepada TeropongNews Senin, (9/9) malam membantah bahwa sertifikat tersebut tidak hilang melainkan tercecer. “Kami tidak pernah mengatakan bahwa sertifikat ibu Ros itu hilang pak, hanya saja tercecer” Kunci Andi Hilal.
Dari informasi yang dihimpun, proses permohonan penerbitan sertifikat yang hilang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan waktu selama 40 hari kerja. (*)