TNO, BELOPA LUWU – Kepala Desa Rante Balla, Etik dilarikan ke Rumah Sakit usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Diketahui, Etik terlihat cukup sehat saat menjalani pemeriksaan di ruang Kanit Tipikor Polres Luwu, Senin (27/11/2023) pukul 13.00 Wita. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Etik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kasus Dugaan Pungli (Pungutan Liar) atas Penerbitan Objek Pajak Baru pada Lahan warga di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu yang masuk dalam kawasan pembebasan/konpensasi lahan PT Masmindo.
Tidak berselang lama kemudian, tepatnya pada pukul 18.00 Wita, Etik pamit kepada penyidik untuk keluar ruangan menelpon keluarganya. Namun tiba-tiba Etik merasa pusing dan kurang sehat sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
“Ia, pukul 18.00 Wita tadi, setelah diperiksa oleh penyidik dia berpamitan keluar dari ruangan, katanya dia ingin menelpon keluarganya. Karena kelamaan tidak kembali keruangan, anggota pun keluar untuk mengecek. Ternyata bu Etik duduk di samping ruang Tipikor katanya kurang sehat dan akhirnya anggota pun langsung mengatarkannya ke Rumah Sakit Batara Guru” Terang Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh.
Lebih jauh AKP Muh Saleh mengungkapkan bahwa seketika itu Kanit Tipikor bersama anggota lainnya dan beberapa keluarga Etik turut mengantar ke Rumah Sakit Batara Guru. Etik untuk saat ini sedang dirawat di Ruang Perawatan Edelweiss Lantai 3, di Rumah Sakit Batara Guru Belopa.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh membeberkan bahwa, Etik dijerat Pasal 12 Huruf e Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Etik diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala Desa untuk memungut biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga. (Achmad)