TNO, BELOPA LUWU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh Kepala Desa dan Aparat Desa se-Kabupaten Luwu agar tetap menjunjung tinggi netralitas pada ajang Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Belopa, Senin, 23 September 2024.
Wahyu Derajat, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu kabupaten Luwu berharap kepada Pegawai ASN/PNS dan Kepala Desa serta aparat Desa sebisa mungkin untuk menahan diri dalam membuat keputusan dan/tindakan yang dapat dimaknai menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, baik itu secara langsung maupun melalui Sosial Media. Khususnya pada saat pelaksanaan pencabutan nomor urut pasangan calon yang digelar pada Senin 23 September 2024.
Wahyu, menambahkan bahwa ada beberapa hal yang wajib dihindari termasuk dalam bentuk pelanggaran disiplin bagi ASN/PNS:
1. Memasang spanduk/Baliho/alat peraga pasangan calon.
2. Sosialisasi/kampanye di medsos/online pasangan calon.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan dukungan/tindakan keberpihakan kepada pasangan calon.
4. Membuat postingan, koment, share, like, bergabung/follow dalam group/account pemenangan pasangan calon.
5. Memposting pada media sosial/media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan pasangan calon, tim sukses, alat peraga pasangan calon dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai dan/atau menggunakan latar belakang gambar pasangan calon.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
7. Menjadi tim pemenangan/konsultan bagi pasangan calon.
Selain itu, dengan ditentukannya nomor urut pasangan calon, Wahyu Derajat juga menekankan bahwa selain netralitas ASN, praktik politik uang juga harus diwaspadai. (*)