TNO, BELOPA LUWU – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Luwu telah ditetapkan KPU Luwu pada sabtu 21 September 2024. Adapun rincian DPT tersebut, laki-laki sebanyak 134.368 jiwa dan perempuan 135.676 jiwa, secara keseluruhan total 270.044 jiwa, Belopa, 27 September 2024.
Wahyu Derajat selaku anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, saat dihubungi mengatakan bahwa DPT telah ditetapkan. Namun dalam prosesnya masih ada sejumlah potensi yang bisa saja menjadi masalah di hari pemilihan. Hal ini diperoleh dari temuan dan koordinasi antara jajaran KPU dengan Bawaslu selama proses pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Yaa., dalam proses pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pilkada ini memang akan senantiasa ada masalah. Tapi hal ini terkoordinasikan dengan baik antara jajaran kami (Bawaslu-red) dengan jajaran KPU, hingga dapat dikawal secara bersama” Ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, salah satunya, adanya pemilih ganda dengan Kabupaten lain, pemilih yang tidak dikenal hanya memperoleh informasi dari dokumen dan keterangan pemerintah serta cek SIAK, dan pemilih yang telah meninggal dunia namun masih ada dalam DPT karena pemerintah setempat tidak menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
Wahyu menjelaskan pemilih ini baru ditemukan setelah penetapan DPT. Karena Aplikasi KPU hanya terbuka sementara waktu yang kemudian terkunci kembali, sehingga tidak bisa kita menyelaraskan data itu dari awal. Hal ini juga telah tersampaikan pada Pleno DPT Tingkat Provinsi yang dilaksanakan KPU Sulsel pada 22 September 2024 lalu.
Lanjutnya, masalah pemilih yang tidak dikenal, dimana pemilih ini ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut dengan DP4. Namun saat proses coklit tidak dikenal oleh petugas coklit. Yang selanjutnya telah dilakukan koordinasi dengan pemerintah setempat namun juga tidak dikenal. Hingga KPU mengambil langkah dengan melakukan cek SIAK, sehingga pemilih ini tetap terbaca aktif di Kabupaten Luwu.
“Ini menjadi perhatian penting bagi Bawaslu Kabupaten Luwu. Hingga dalam pleno kami mendorong ke pihak KPU untuk memberi penanda khusus kepada pemilih ini.
Kemudian pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdapat dalam DPT. Ini disebabkan oleh pemerintah setempat yang tidak menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
“Persoalan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah oleh jajaran KPU dan Bawaslu akan tetapi tetap tidak dikeluarkan di DPT, pemilih ini mendapat perhatian khusus pada pemilihan kali ini” Jelas Wahyu.
Masalah seperti ini agar segera ditangani dan tidak mesti berulang ungkap Wahyu. Wahyu juga menjelaskan pentingnya peran semua pihak secara partisipatif. Dalam hal daftar pemilih peran masyarakat, pemerintah dan semua pihak dibutuhkan dan sangat membantu.
Wahyu berharap agar semua pihak dapat terlibat semisalnya melaporkan kepada jajaran KPU atau PPS jika terdapat masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih akan tetapi tidak ada dalam DPT demikian sebaliknya. Termasuk jika ada masyarakat hendak berpindah penduduk agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat dan PPS.
“Ini sangat penting karena tujuan penyelenggara pemilihan baik Bawaslu maupun KPU adalah menjaga hak pilih masyarakat, hingga masyarakat bisa menggunakan hak konstitusional pemilihan pada 27 November mendatang” Tutup Wahyu. (*)