TNO, PARIMO SULTENG – Beredarnya Isu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kebijakan baru dari KPU tersebut ialah adanya perpanjangan atau penambahan waktu pemungutan suara, dimana hal tersebut terjadi apabila proses pemungutan suara di TPS belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan yaitu pukul 13.00 siang, sehingga dapat dilakukan penambahan waktu pemungutan suara hingga pukul 01.00 dini hari.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun media TNO di wilayah Parimo melalui narasumber berinisial ‘S’ yang juga merupakan salah satu tokoh politik di Parimo. Ia menuturkan bahwa pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang berbeda dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Dimana pemilu sebelumnya saat pemungutan surat suara dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 13.00 siang.
S menjelaskan, perbedaan pada pelaksanaan pemilu kali ini ialah perpanjangan waktu, “Apabila lewat satu (1) menit dari pukul 13.00 namun pemungutan suara belum kelar, maka waktu pemungutan suara diperpanjang hingga pukul 01.00 dini hari. Yang artinya ada penambahan waktu selama 12 jam” Jelas S.
Sambungnya, “Benar pak, ada informasi saya dengar seperti itu. Olehnya itu kalau itu berlaku maka dapat dipastikan rawannya indikasi kecurangan dan banyak peluang untuk melakukan kecurangan oleh oknum tertentu” Ungkap S.
Mengorek Isu tersebut lebih jauh maka awak media Teropongnews mencoba menghubungi Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Krompot, sehingga dalam keterangannya kepada TNO melalui WhatsApp, Jum’at (19/01), ia membantah isu tersebut, “Itu tidak benar, itu kabar Hoax. Penyelenggaraan pemilu tahun ini sama dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, jadwalnya sama, tetap dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 13.00 siang. Kemudian dilanjutkan dengan perhitungan surat suara. kalaupun perhitungannya sampai pukul 01.00 dini hari belum selesai, maka dilanjutkan pada keesokan harinya” Terang Dirwan.
Senada dengan Dirwan Krompot, Andi Arif Syawalani, S.Sos.,M.Si, yang merupakan Sekretaris KPU Parigi Moutong, saat disambangi wartawan TNO di Gudang Logistik KPU PT. Sang Hyang Seri, Sabtu (20/01) di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu mendatang. “Pemungutan surat suara di masing-masing TPS akan dimulai pukul 08.00 pagi dan ditutup pada pukul 13.00 siang. Apabila ada pemilih suara datang terlambat maka dipastikan tidak dapat menggunakan lagi hak suaranya” Kunci Andi Arif Syawalani. (M Umar)
















